Amdal
AMDAL
AMDAL
atau Analisis Dampak Lingkungan , adalah proses didalam studi atau
ilmu formal untuk dapat memperkirakan dampak dari lingkungan atau rencana
kegiatan atau aktivitas dari proyek dengan bertujuan untuk memastikan adanya
suatu masalah dampak lingkungan yang di analisis didalam tahap perencanaan
serta juga perancangan proyek ialah sebagai pertimbangan bagi pembuat
keputusan. Pengertian AMDAL menurut PP Nomor. 27 Thn 1999 yang berbunyi ialah
bahwa pengertian AMDAL adalah suatu Kajian dari suatu dampak besar serta
penting untuk melakukan pengambilan keputusan suatu usaha atau juga kegiatan
yang direncanakan didalam lingkungan hidup yang diperlukan bagi suatu proses
pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan usaha atau juga kegiatan. AMDAL
adalah suatu analisis yang melingkupi berbagai macam faktor seperti berikut ini
:
1. fisik,
2. kimia,
3. sosial ekonomi,
4. biologi dan sosial budaya
2. kimia,
3. sosial ekonomi,
4. biologi dan sosial budaya
yang ke4 faktor tersebut harus
dilakukan secara menyeluruh.
Alasan mengapa diperlukannya AMDAL ialah untuk
diperlukannya suatu studi kelayakan dikarenakan didalam undang-undang dan juga
peraturan pemerintah dan untuk menjaga lingkungan dari suatu operasi proyek
kegiatan industri atau juga kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat menyebabkan
terjadinya kerusakan lingkungan. Komponen-komponen AMDAL adalah suatu
- PIL
(Penyajian informasi lingkungan),
- KA
(Kerangka Acuan),
- ANDAL
(Analisis dampak lingkungan),
- RPL (
Rencana pemantauan lingkungan),
- RKL
(Rencana pengelolaan lingkungan)
Manfaat AMDAL
Dilihat dari fungsi atau kegunaan AMDAL yang
sangat menjaga rencana usaha atau juga kegiatan usaha sehingga tidak merusak
lingkungan. Manfaat AMDAL meliputi antara lain.
Manfaat AMDAL bagi Pemerintah:
- Mencegah dari pencemaran dan juga
kerusakan lingkungan.
- Menghindarkan terjadinya suatu konflik
dengan masyarakat.
- Menjaga agar pembangunan tersebut sesuai
terhadap suatu prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
- Perwujudan mengenai tanggung jawab
pemerintah didalam pengelolaan lingkungan hidup.
Manfaat AMDAL bagi Pemrakarsa :
- Menjamin adanya suatu keberlangsungan
usaha.
- Menjadi suatu referensi untuk peminjaman
kredit.
- Interaksi atau bersosial yang saling
menguntungkan dengan masyarakat sekitar untuk dapat bukti ketaatan hukum.
Manfaat AMDAL bagi Masyarakat :
- Mengetahui sejak dari awal dampak
terjadinya dari suatu kegiatan.
- Melaksanakan dan juga menjalankan
kontrol.
- Terlibat pada suatu proses pengambilan
keputusan.
Tujuan Amdal
Tujuan utama AMDAL adalah untuk
menjaga dengan kemungkinan terjadinya dampak dari suatu rencana usaha atau juga
kegiatan. Tujuan AMDAL adalah suatu penjagaan dalam rencana usaha atau juga
kegiatan agar tidak memberikan suatu dampak buruk bagi lingkungan sekitar.
berikut ini adalah tujuan amdal
1. sebagai bahan perencanaan
pembangunan suatu wilayah
2. Membantu suatu proses didalam pengambilan keputusan terhadap suatu kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha atau juga kegiatan
3. Memberikan suatu masukan didalam penyusunan rancangan rinci teknis dari rencana usaha atau juga kegiatan
4. Memberi masukan didalam melakukan penyusunan rencana pengelolaan serta juga pemantauan lingkungan hidup
5. Memberikan suatu informasi terhadap masyarakat dari dampak yang ditimbulkan dari adanya suatu rencana usaha atau juga kegiatan
6. Tahap pertama ialah dari rekomendasi mengenai izin usaha
7. sebagai Scientific Document dan juga Legal Document
8. sebagai Izin Kelayakan Lingkungan
2. Membantu suatu proses didalam pengambilan keputusan terhadap suatu kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha atau juga kegiatan
3. Memberikan suatu masukan didalam penyusunan rancangan rinci teknis dari rencana usaha atau juga kegiatan
4. Memberi masukan didalam melakukan penyusunan rencana pengelolaan serta juga pemantauan lingkungan hidup
5. Memberikan suatu informasi terhadap masyarakat dari dampak yang ditimbulkan dari adanya suatu rencana usaha atau juga kegiatan
6. Tahap pertama ialah dari rekomendasi mengenai izin usaha
7. sebagai Scientific Document dan juga Legal Document
8. sebagai Izin Kelayakan Lingkungan
SUMBER:
Komentar
Posting Komentar